Cetak Blanko Kartu NPWP
Cetak Blanko Kartu NPWP
Harga Kartu NPWP : …??? tergantung QTY
CALL HOTLINE : 0895 3302 69569 / 0852 1189 3935
CALL HOTLINE : 0895 3302 69569 / 0852 1189 3935
Kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang tersedia di kami merupakan standard nasional mengikuti Surat Edaran DIRJEN PAJAK SE-17/PJ/2012. Pada umumnya masing-masing KPP Pratama sudah memiliki IDCard Printer yang digunakan untuk mencetak data WP (wajib pajak) di blanko Kartu NPWP hanya dengan menggunakan pita ribbon hitam. Printer Kartu / IDCard Printer yg umumnya dipakai di KPP Pratama yaitu : Merk Zebra P330i, Evolis Pebble 4 dan lain-lain.
Pemberian Kartu NPWP secara global dilakukan dengan cara menyortir data pada Pusat Data yang ada, yaitu dengan menggunakan verifikasi apakah subject pajak yang berhubungan dengan data sudah ada atau belum terdaftar. Negara yang membutuhkan uang pajak untuk memenuhi kebutuhan menjadi penyebab pertama terlaksananya semua kebutuhan dan kepentingan yang ada di masyarakat. Kita tidak bisa menunggu waktu lebih lama lagi mengkonsentrasikan hal tersebut.
Saat ini uang pajak sangat penting untuk kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat. Karenanya, dibutuhkan kesadaran untuk memperoleh Kartu NPWP pada jiwa setiap orang. Untuk memudahkan itu semua dibutuhkan Kartu NPWP agar dapat memudahkan sarana administrasi, dan menjalankan kewajiban untuk selalu membayar pajak.
Spesifikasi Kartu NPWP :
- Material : Kertas PVC / PET
- Size : CR80 (86mm x 54mm)
- Ketebalan : 0,76mm
- Design : Full Warna Dua Sisi atau Satu Sisi
- Optional : Cetak Data dicetak pakai Printer Kartu / ID Card Printer, Magnetic Stripe, Scurity Printing dan lain-lain
Kegunaan Kartu NPWP :
- Untuk mempermudah proses administasi
- Untuk menpermudah proses pendataan bagi siapa saja yang belum terdaftar
Silahkan hubungi Customer Service ProKartu Indonesia untuk mendapatkan informasi, penawaran yang menarik dan delivery time yang cepat. Kartu standard nasional untuk retribusi pajak di pemerintah pusat yang sesuai Surat Edaran DIRJEN PAJAK SE-17/PJ/2012 gunakan Kartu NPWP.